Hukum Perempuan Memakai Minyak Wangi
Hukum Perempuan Memakai Minyak Wangi
oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafidzahullah
———————————————————————————————
Hadits Pertama :
من عرض عليه طيب فلا يرد ه فإ نه خفيف المحمل و طيب الرائحة
“Barangsiapa yang diberi harum-haruman, maka janganlah ia menolaknya, sesungguhnya ia itu ringan bebannya (ringan dibawa) dan harum baunya.” [Shahih riwayat Ahmad, Nasa’i, Muslim dan Abu Dawud dari jalan Abu Hurairah]
Hadits Kedua :
حبب الي من دنيا كم : النساء و الطيب ، وجعلت قرة عيني فى الصلا ة
“Diberi kecintaan kepadaku dari (urusan) dunia kamu, ialah : wanita, harum-haruman/wangi-wangian dan dijadikan kesejukan dimataku di dalam sholat.” [Shahih riwayat ahmad, Nasa’i, Hakim dan Baihaqi dari jalan Anas bin Malik]
Hadits Ketiga :
أطيب الطيب المسك
“Sebaik-baik harum-haruman (buat kamu) ialah : misk/kasturi.” [Shahih riwayat Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i dari jalan Abi Sa’id al Khudriy]
Hadits Keempat :
إذ ا شهدت احد ا كن العشاء فلا تمس طيبا
“Apabila salah seorang dari kamu (kaum wanita) menghadiri (sholat) isya’ (dimasjid) maka janganlah ia memakai wangi-wangian.” [Shahih riwayat Muslim, Ahmad, Nasa’I dari jalan Zainab]
Hadits Kelima :
أيما امرأ ة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الآخر ة
“Siapa saja perempuan yang memakai harum-haruman, maka janganlah ia menghadiri (sholat) isya’ di (masjid) bersama kami.” [Shahih riwayat Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’I dari jalan Abi Hurairah]
Hadits Keenam :
إذ ا خرجت المرأ ة إلى المسجد فلتغتسل من الطيب كماتغسل من الجنابة
“Apabila seseorang perempuan keluar ke masjid, maka hendaklah ia mandi (membersihkan diri) dari wangi-wangian sebagaimana ia mandi dari janabat.” [Shahih riwayat Nasa’i dari jalan Abi Hurairah]
Hadits Ketujuh :
أيما امرأ ة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد ، لم تقبل لها صلا ة حتى تغتسل
“Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi kemudian keluar ke masjid niscaya tidak diterima sholatnya sehingga ia mandi terlebih dahulu (membersihkan dirinya dari wangi-wangian tersebut).” [Shahih riwayat Ibnu Majah dari jalan Abu Hurairah]
Hadits Kedelapan :
أيما امرأ ة استعطرت ثم خرجت فمرت على قوم ليجد و ا ريحها فهي زانية
“Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi, kemudian ia keluar, lalu ia melewati satu kaum (orang banyak) supaya mereka mendapati (mencium) baunya, maka dia itu adalah perempuan zina / tuna susila.” [Hasan riwayat Ahmad, Nasa’i, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Khuzaimah dan Thahawi dari jalan Abu Musa]
Keterangan :
1. Hadits ke-1, 2 dan 3 itu dengan jelas menyatakan : sangat disukainya kita memakai harum-haruman/wangi-wangian. Dan hukum ini bersifat umum, yakni terkena kepada kaum laki-laki dan wanita, karena dihadits-hadits itu tidak dibedakan sama sekali antara laki-laki dan wanita. Bahkan dihadits ke-1 itu ada larangan menolak pemberian harum-haruman. Sedangkan hadits ke-2 itu menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam amat menyukai wangi-wangian. Padahal telah kita maklumi dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
” Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” ( Al Ahzab : 21 )
Nabi Shollallahu alaihi wa sallam menjadi suri tauladan (uswatun hasanah) bagi kaum muslimin dan muslimat. Sedangkan hadits ke-3 itu menyatakan bahwa misk adalah harum-haruman yang paling baik buat kita pakai. Demikian keterangan Nabi Shollallahu alaihi wa sallam.
2. Hadits ke-4 dan 5 itu menegaskan : haram hukumnya bagi kaum wanita keluar ke masjid untuk menghadiri sholat isya’ dengan memakai harum-haruman. Disebutnya sholat isya’ disini tidak berarti menghadiri sholat-sholat lainnya diperbolehkan. Tidak sekali-kali demikian ! karena hadits ke-6 dan 7 bersifat umum mencakup seluruh macam sholat, baik sholat fardhu maupun sholat-sholat sunat ( seperti sholat tarawih dan sholat hari raya ). Disebutkan sholat isya’ dihadits ke-4 dan 5 itu bisa jadi karena fitnahnya lebih besar karena sholat isya itu dikerjakan di waktu malam.
3. Hadits ke-6 itu menunjukkan : Wajib hukumnya bagi kaum yang hendak keluar ke masjid membersihkan dirinya dari wangi-wangian sebagaimana halnya ia mandi janabat.
4. Hadits ke-7 itu mengandung hukum : Siapa saja perempuan yang keluar ke masjid dengan memakai wangi-wangian, maka sholatnya tidak diterima oleh Allah Azza wa Jalla. Demikianlah dzahirnya sabda Nabi Shollallahu alaihi wa sallam. Hendaklah hadits tersebut menjadi perhatian betuk-betul, karena telah kita saksikan umumnya kaum wanita di masa kita sekarang ini kalau mereka keluar ke tanah lapang untuk sholat hari raya mereka memakai wangi-wangian yang baunya tersebar kemana-mana. Inna lillahi wa inna ilaihi raaji’un !
5. Dari hadits ke- 4, 5, 6, dan 7 serta keterangan-keterangan dapatlah dengan mudah kita ketahui : kalau ’keluar’ ke tempat-tempat ibadah saja dilarang keras bagi kaum wanita memakai wangi-wangian, apalagi ke tempat-tempat lain seperti pergi ke pesta perkawinan dan lain-lain. Sudah barang tentu larangannya lebih keras lagi. Sebagai contoh :
وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا
” Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.” ( Al Israa’ : 23 )
Dalam ayat diatas kita dilarang berkata ’ah’ terhadap kedua orang tua. Tentu mencaci maki keduanya lebih keras lagi larangannya. Dan memukul keduanya akan lebih keras lagi larangannya dan begitulah seterusnya.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. ( An Nuur : 30-31 )
Allah Azza wa Jalla perintahkan kaum mu’minin dan mu’minat supaya menundukkan pandangan-pandangan mereka. Tentu saling membelalakkan pandangan-pandangan mata, berdekat-dekatan, berpegang-pegangan, berciuman, berdansa-dansi akan lebih keras lagi larangannya.
Kalau disuatu tempat dilarang meludah, tentu berkemih disitu lebih dilarang lagi.
Kalau bagi kaum wanita telah dilarang keluar dengan memakai wangi-wangian meskipun bukan untuk pamer, tentu keluar dengan maksud pamer supaya orang-orang mencium baunya lebih keras lagi larangannya. Dan perempuan yang demikian Nabi Shollallahu alaihi wa sallamkita menamakannya sebagai perempuan zina ( lihat hadits ke-8 , dan hadits ke-8 itu bersifat umum yakni keluar kemana saja baik ke masjid maupun ke tempat-tempat lainnya.)
Kesimpulan :
1. Perempuan dibolehkan bahkan sangat disukai memakai wangi-wangian didalam rumahnya khususnya untuk suami (jika ada)
2. Perempuan yang hendak keluar rumah, maka wajib hukumnya membersihkan dirinya dari wangi-wangian sebersih mungkin.
3. Haram hukumnya bagi perempuan yang keluar rumah, baik keluar ke masjid apalagi ke tempat-tempat lain dengan memakai minyak wangi/harum-haruman/wangi-wangian.
Kemudian datang satu pertanyaan dari saudara kita, ” Apakah hukum diatas terkena juga kepada perempuan-perempuan yang keluar rumah dengan memakai ’sesuatu obat’ untuk menghilangkan bau badannya yang tidak enak?”
Saya jawab, kalau ’sesuatu obat’ yang dimaksud itu tidak menyebarkan bau wangi, maka tidaklah terlarang, bahkan musti dipakai untuk menghindari rasa jijik, orang yang sering membuat perempuan-perempuan rendah diri. Kalau ’sesuatu obat’ itu menyebarkan bau wangi, maka tetap hukumnya terlarang. Akan tetapi kalau ’sesuatu obat’ itu hanya sebentar saja menyebarkan bau harum/wanginya. Hendaklah ditunggu sampai hilang, kemudian baru boleh keluar rumah. Demikianlah jawaban saya.
——————–
Di salin dari buku al-Masaail jilid 2 cetakan ke-3 halaman 151
No comments:
Post a Comment